Home » » SATUAN ACARA PENYULUHAN (SAP) ABORSI

SATUAN ACARA PENYULUHAN (SAP) ABORSI


SATUAN ACARA PENYULUHAN
(SAP)
 
I.            IDENTIFIKASI MASALAH
Aborsi sampai saat ini merupakan masalah yang sangat pelik. Tidak hanya di Indonesia, hampir di seluruh belahan dunia memiliki masalah yang serupa. Secara umum Aborsi diketahui sebagai proses pengguguran janin yang dilakukan dengan sengaja. Padahal ada banyak jenis-jenis aborsi tidak hanya sebatas unsur kesengajaan. Dalam penelitian yang dilakukan oleh Prof. Dr.Jurnalis Uddin PAK, seorang guru besar Universitas YARSI Jakarta, ia mengemukakan latar belakang dilakukannya penelitian reinterpretasi hukum Islam tentang Aborsi ini. Yakni disebabkan karena tidak adanya peraturan perundangan dan fatwa yang memungkinkan pemberian pelayanan aborsi yang aman, dimana hal ini berakibat : meningkatnya permintaan aborsi kepada orang yang tidak kompeten, tingginya kematian sia-sia ibu dengan kehamilan yang tidak diinginkan, berkontribusi tingginya angka kematian ibu.

Walaupun aborsi dilarang keras di Indonesia oleh KUHP namun sungguh ironis, angka aborsi di Indonesia merupakan bagian tertinggi atau lebih dari 70% dari seluruh kejadian aborsi di Asia Tenggara setiap tahunnya 2,8 juta, ini menurut WHO pada tahun 1998. Pada tahun 2001 dari hasil penelitian jumlah aborsi di Indonesia setiap tahunnya diperkirakan sekitar 2 juta, ini berarti sekitar 37 dari 100 perempuan usia subur (15-49 tahun). Hasil penelitian di beberapa fasilitas kesehatan di Indonesia memperkirakan sekitar 25-60% kejadian aborsi adalah aborsi disengaja (induced abortion) (WHO, 1998). Dari hasil survey PKBI tahun 1994 terlihat 58% aborsi dilakukan oleh remaja yang mayoritas 62% dari mereka belum menikah. Tindakan perkosaan turut juga menyumbang angka aborsi terus meningkat, pada tahun 2003 BPS Provinsi DKI Jakarta mencatat 153 kasus artinya setiap 2 hari satu wanita diperkosa. Begitu pula kehamilan akibat incest hampir setiap hari diberitakan. Hal ini terjadi karena rangsangan-rangsangan seks yang setiap saat dan dimana-mana datang silih berganti seperti pornografi dan pornoaksi. 
II.            PENGANTAR
Bidang studinya  : Kebidanan komunitas
Topik                   : Aborsi
Subtopik              : Sayang Bayi, Stop Aborsi
Sasaran                : Ibu-ibu warga RT 17
Hari/ tanggal        : Selasa, 01 Juli 2008
Jam                      : 15.30 -17.00 WIB
Waktu                  : 30 menit
Tempat                 : Balai Desa Mukti 
  
III.            TUJUAN INSTRUKSIONAL UMUM
Setelah mengikuti kegiatan penyuluhan selama 30 menit, diharapkan Ibu- ibu warga RT 17 dapat mengerti dan memahami tentang aborsi serta bahaya tindak aborsi, agar tindak aborsi dapat dicegah serta dapat menurunkan angka kejadian aborsi di Indonesia.

IV.            TUJUAN INSTRUKSIONAL KHUSUS
Setelah mengikuti kegiatan penyuluhan selama 30 menit, diharapkan Ibu- ibu warga RT 17 dapat menjawab pertanyaan tentang :
1.      Pengertian aborsi
2.      Resiko aborsi
3.      Penyebab aborsi
4.      Upaya penanganan tindakan aborsi
5.      Sanksi tindak aborsi

V.            MATERI
Terlampir
VI.            MEDIA
1.      Leafled
2.      Materi SAP

VII.            METODE
1.      Ceramah
2.      Tanya Jawab

VIII.            KEGIATAN PEMBELAJARAN
NO
Waktu
Kegiatan penyuluhan
Kegiatan peserta
  1












     3 menit
Pembukaan:
a.       Memberi salam
b.       Menjelaskan tujuan penyuluhan
c.       Menebutkan materi / pokok bahasan yang akan di sampaikan

Menjawab salam
Mendengarkan dan memperhatikan
  2
    15 menit
Pelaksanaan:
Menjelaskan materi penyuluhan secara berurutan dan teratur.
Materi:
1.      Pengertian aborsi
2.      Resiko aborsi
3.      Penyebab aborsi
4.      Upaya penanganan tindakan aborsi
5.      Sanksi tindak aborsi
Menyimak dan memperhatikan
  3
   7 menit
Evaluasi:
1.      Memberi kesempatan kepada peserta untuk bertanya
2.      Memberi kesempatan kepada peserta untuk menjawab pertanyaan yang dilontarkan

Merespon dan bertanya
Merespon dan menjawab pertanyaan

IX.            PENGESAHAN

Sasaran                                                                                    Yogyakarta, 26 juni 2008
                                                                                                            Pemberi penyuluhan




 Ibu-ibu RT 08                                                                                    Mahasiswi PKL
                                                      


                                                               Mengetahui,
                                                           Pembimbing PKL


                                                           Sulistya Ningsih


X.            EVALUASI
Metode evaluasi        : Tanya jawab
Jenis pertanyaan        : Lisan
Jumlah Soal               : 2 soal

XI.            LAMPIRAN MATERI
ABORSI
1.      Pengertian
Aborsi adalah menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”. Yang berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.
Yang dimaksud dengan aborsi tidak aman (Unsafe Abortion) adalah penghentian kehamilan yang dilakukan oleh orang yang tidak terlatih/kompeten dan menggunakan sarana yang tidak memadai, sehingga menimbulkan banyak komplikasi bahkan kematian. Umumnya aborsi yang tidak aman terjadi karena tidak tersedianya pelayanan kesehatan yang memadai. Apalagi bila aborsi dikategorikan tanpa indikasi medis, seperti korban perkosaan, hamil diluar nikah, kegagalan alat kontrasepsi dan lain-lain. Ketakutan dari calon ibu dan pandangan negatif dari keluarga atau masyarakat akhirnya menuntut calon ibu untuk melakukan pengguguran kandungan secara diam-diam tanpa memperhatikan resikonya .
Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:
1.      Aborsi Spontan / Alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.
2.      Aborsi buatan / sengaja adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).
3.      Aborsi terapeutik / medis adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik.  Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.
Jenis dari aborsi secara garis besar aborsi dapat kita bagi menjadi dua bagian, yakni Aborsi Spontan (Spontaneous Abortion) dan Abortus Provokatus (Provocation Abortion). Yang dimaksud dengan aborsi spontan yakni aborsi yang tanpa kesengajaan (keguguran). Aborsi spontan ini masih terdiri dari berbagai macam tahap yakni:
Ø  Abortus Iminen
Dalam bahasa Inggris diistilahkan dengan “ Threaten Abortion “, terancam keguguran (bukan keguguran). Disini keguguran belum terjadi, tetapi ada tanda-tanda yang menunjukkan ancaman bakal terjadi keguguran.
Ø  Abortus Inklomplitus
Secara sederhana bisa disebut aborsi tak lengkap, artinya sudah terjadi pengeluaran buah kehamilan tetapi tidak komplit.
Ø  Abortus Klomplitus
Yang satu ini Abosi lengkap, yakni pengeluaran buah kehamilan sudah lengkap, sudah seluruhnya keluar.
Ø  Abortus Insipien
Buah kehamilan mati di dalam kandungan lepas dari tempatnya, tetapi belum dikeluarkan. Hampir serupa dengan itu, ada yang dikenal missed Abortion yakni buah kehamilan mati di dalam kandungan tetapi belum ada tanda-tanda dikeluarkan.
Sedangkan aborsi Provokatus (sengaja) masih terbagi dua bagian kategori besar yakni Abortus Provokatus Medisinalis dan Abortus Provokatus Kriminalis (kejahatan). Kita hanya khusus melihat Abortus Provokatus Medialis yang terdiri dari :
v  Dilatasi dan kuretase (D&C)
Dalam teknik ini, mulut rahim dibuka atau dimekarkan dengan paksa untuk memasukkan pisau baja yang tajam. Bagian tubuh janin dipotong berkeping-keping dan diangkat, sedangkan plasenta dikerok dari dinding rahim. Darah yang hilang selama dilakukannya metode ini lebih banyak dibandingkan dengan metode penyedotan. Begitu juga dengan perobekan rahim dan radang paling sering terjadi. Metode ini tidak sama dengan metode D&C yang dilakukan pada wanita-wanita dengan keluhan penyakit rahim (seperti perdarahan rahim, tidak terjadinya menstruasi, dsb). Komplikasi yang sering terjadi antara lain robeknya dinding rahim yang dapat menjurus hingga ke kandung kencing.
v  Sedot
Pada 1-3 bulan pertama dalam kehidupan janin, aborsi dilakukan dengan metode penyedotan. Teknik inilah yang paling banyak dilakukan untuk kehamilan usia dini. Mesin penyedot bertenaga kuat dengan ujung tajam dimasukkan ke dalam rahim lewat mulut rahim yang sengaja dimekarkan. Penyedotan ini mengakibatkan tubuh bayi berantakan dan menarik ari-ari (plasenta) dari dinding rahim. Hasil penyedotan berupa darah, cairan ketuban, bagian-bagian plasenta dan tubuh janin terkumpul dalam botol yang dihubungkan dengan alat penyedot ini.
Ketelitian dan kehati-hatian dalam menjalani metode ini sangat perlu dijaga guna menghindari robeknya rahim akibat salah sedot yang dapat mengakibatkan perdarahan hebat yang terkadang berakhir pada operasi pengangkatan rahim. Peradangan dapat terjadi dengan mudahnya jika masih ada sisa-sisa plasenta atau bagian dari janin yang tertinggal di dalam rahim. Hal inilah yang paling sering terjadi yang dikenal dengan komplikasi paska-aborsi.
v  Peracunan dengan garam
Caranya ialah dengan meracuni air ketuban. Teknik ini digunakan saat kandungan berusia 16 minggu, saat air ketuban sudah cukup melingkupi janin. Jarum disuntikkan ke perut si wanita dan 50-250 ml (kira-kira secangkir) air ketuban dikeluarkan, diganti dengan larutan konsentrasi garam. Janin yang sudah mulai bernafas, menelan garam dan akan teracuni. Larutan kimia ini juga membuat kulit janin terbakar dan memburuk. Biasanya, setelah kira-kira satu jam, janin akan mati.
Kira-kira 33-35 jam setelah suntikan larutan garam itu bekerja, si wanita hamil itu akan melahirkan anak yang telah mati dengan kulit hitam karena terbakar. Kira-kira 97% dari wanita yang memilih aborsi dengan cara ini melahirkan anaknya 72 jam setelah suntikan diberikan. Suntikan larutan garam ini juga memberikan efek samping pada wanita pemakainya yang disebut "Konsumsi Koagulopati" (pembekuan darah yang tak terkendali diseluruh tubuh), juga dapat menimbulkan perdarahan hebat dan efek samping serius pada sistim syaraf sentral. Serangan jantung mendadak, koma, atau kematian mungkin juga dihasilkan oleh suntikan saline lewat sistim pembuluh darah.
Karena bahaya penggunaan saline, maka suntikan lain yang biasa dipakai adalah hipersomolar urea, walau metode ini kurang efektif dan biasanya harus dibarengi dengan asupan hormon oxytocin atau prostaglandin agar dapat mencapai hasil maksimal. Gagal aborsi atau tidak tuntasnya aborsi sering terjadi dalam menggunakan metode ini, sehingga operasi pengangkatan janin dilakukan. Seperti teknik suntikan aborsi lainnya, efek samping yang sering ditemui adalah pusing-pusing atau muntah-muntah. Masalah umum dalam aborsi pada trimester kedua adalah perlukaan rahim, yang berkisar dari perlukaan kecil hingga perobekan rahim. Antara 1-2% dari pasien pengguna metode ini terkena endometriosis/peradangan dinding rahim.
v  Histerektomi atau bedah sesar
Sejenis dengan metode operasi caesar, metode ini digunakan jika cairan kimia yang digunakan/disuntikkan tidak memberikan hasil memuaskan. Sayatan dibuat di perut dan rahim. Bayi beserta ari-ari serta cairan ketuban dikeluarkan. Terkadang, bayi dikeluarkan dalam keadaan hidup, yang membuat satu pertanyaan bergulir: bagaimana, kapan dan siapa yang membunuh bayi ini? Metode ini memiliki resiko tertinggi untuk kesehatan wanita, karena ada kemungkinan terjadi perobekan rahim. Dalam 2 tahun pertama legalisasi aborsi di kota New York, tercatat 271,2 kematian per 100.000 kasus aborsi dengan cara ini.
v  Prostalglandin
Prostaglandin merupakan hormon yang diproduksi secara alami oleh tubuh dalam proses melahirkan. Injeksi dari konsentrasi buatan hormon ini ke dalam air ketuban memaksa proses kelahiran berlangsung, mengakibatkan janin keluar sebelum waktunya dan tidak mempunyai kemungkinan untuk hidup sama sekali. Sering juga garam atau racun lainnya diinjeksi terlebih dahulu ke cairan ketuban untuk memastikan bahwa janin akan lahir dalam keadaan mati, karena tak jarang terjadi janin lolos dari trauma melahirkan secara paksa ini dan keluar dalam keadaan hidup.
Efek samping penggunaan prostaglandin tiruan ini adalah bagian dari ari-ari yang tertinggal karena tidak luruh dengan sempurna, trauma rahim karena dipaksa melahirkan, infeksi, perdarahan, gagal pernafasan, gagal jantung, perobekan rahim.
2.      Resiko aborsi
Aborsi memiliki resiko yang tinggi terhadap kesehatan maupun keselamatan seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa jika seseorang melakukan aborsi ia “tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang”. Ini adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka  yang sedang kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi.
Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi:
1.   Resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik.
Pada saat melakukan aborsi  dan setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang akan dihadapi seorang wanita, seperti yang dijelaskan dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd yaitu:
a.             Kematian mendadak karena perdarahan hebat.
b.            Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal.
c.             Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan.
d.            Rahim yang sobek (Uterine Perforation).
e.             Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
f.             Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita).
g.            Kanker indung telur (Ovarian Cancer).
h.            Kanker leher rahim (Cervical Cancer).
i.              Kanker hati (Liver Cancer).
j.              Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan perdarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya.
k.            Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (infertil)
l.              Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease).
m.          Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis).

2.   Resiko gangguan psikologis.
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita. Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological Reactions Reported After Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994). Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:
a.             Kehilangan harga diri (82%).
b.            Berteriak-teriak histeris (51%).
c.             Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%).
d.            Ingin melakukan bunuh diri (28%).
e.             Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%).
f.             Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%).
Di luar hal-hal tersebut di atas para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya.
3.      Penyebab aborsi
q  Kehamilan tak diinginkan (KTD) seperti hamil diluar nikah.
q  Incest (hubungan seks sedarah) seperti tindak pemerkosaan  yang dilakukan oleh ayah kepada anaknya.
q  Kegagalan alat kontrasepsi.
q  kurangnya informasi mengenai kesehatan reproduksi. Data Survei Kesehatan Reproduksi Remaja Indonesia (SKRRI) 2002/2003 yang dilakukan oleh BPS memperlihatkan bahwa hanya sebagian kecil remaja yang mengetahui tentang alat kontrasepsi.
q  Faktor ekonomi yang kompleks, perekonomian makin sulit, segala kebutuhan hidup kian mahal, termasuk pendidikan dan kesehatan sehingga menjadi ketakutan para ibu untuk menambah anak karena takut tidak bisa menghidupi dan mendidiknya.
      4.            Upaya penanganan tindakan pencegahan aborsi
Upaya yang bisa dilakukan untuk menangani masalah ini antara lain:  mengadakan layanan aborsi yang aman dilengkapi dengan pelaksana terlatih dan terstandard, konseling yang memberdayakan perempuan dalam mengambil keputusan, sarana dan metode yang aman, sesuai standard WHO; memberikan informasi dan konseling mengenai kesehatan reproduksi terutama pemahaman upaya pencegahan kehamilan dan bahaya aborsi yang tidak aman; dan melatih kaum perempuan untuk aktif menjadi pendidik sebaya (peer educator) dan konselor bagi kaumnya.
      5.            Sanksi tindak aborsi
Dalam hal ini terdapat dua sanksi dalam tindakan aborsi yaitu : sanksi hokum serta sanksi agama.
è   Sanksi Hukum tindak aborsi
Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis”. Yang menerima hukuman adalah:
1.   Ibu yang melakukan aborsi
2.   Dokter, bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
3.   Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi



Beberapa pasal yang terkait adalah:
Pasal 229
1.      Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
2.      Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
3.      Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
Pasal 341
Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 342
Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 343
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.
Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 347
1.      Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2.      Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348
1.      Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2.      Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
è   Sanksi Agama tindak aborsi
Umat Islam percaya bahwa Al-Quran adalah Undang-Undang paling utama bagi kehidupan manusia. Allah berfirman: “Kami menurunkan Al-Quran kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu.” (QS 16:89). Jadi, jelaslah bahwa ayat-ayat yang terkandung didalam Al-Quran mengajarkan semua umat tentang hukum yang mengendalikan perbuatan manusia.
Tidak ada satupun ayat didalam Al-Quran yang menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan oleh umat Islam. Sebaliknya, banyak sekali ayat-ayat yang menyatakan bahwa janin dalam kandungan sangat mulia. Dan banyak ayat-ayat yang menyatakan bahwa hukuman bagi orang-orang yang membunuh  sesama manusia adalah sangat mengerikan.
Pertama: Manusia - berapapun kecilnya - adalah ciptaan Allah yang mulia. Agama Islam sangat menjunjung tinggi kesucian kehidupan. Banyak sekali ayat-ayat dalam Al-Quran yang bersaksi akan hal ini. Salah satunya, Allah berfirman: “Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan umat manusia.”(QS 17:70)
Kedua: Membunuh satu nyawa sama artinya dengan membunuh semua orang. Menyelamatkan satu nyawa sama artinya dengan menyelamatkan semua orang. Di dalam agama Islam, setiap tingkah laku kita terhadap nyawa orang lain, memiliki dampak yang sangat besar. Firman Allah: “Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena sebab-sebab yang mewajibkan hukum qishash, atau bukan karena kerusuhan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.” (QS 5:32)
Ketiga: Umat Islam dilarang melakukan aborsi dengan alasan tidak memiliki uang yang cukup atau takut akan kekurangan uang. Banyak calon ibu yang masih muda beralasan bahwa karena penghasilannya masih belum stabil atau tabungannya belum memadai, kemudian ia merencanakan untuk menggugurkan kandungannya. Alangkah salah pemikirannya. Ayat Al-Quran mengingatkan akan firman Allah yang bunyinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rizki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.” (QS 17:31)

XII.            DAFTAR PUSTAKA
a.       http://www.aborsi.org
d.       http://www.fatayat.or.id
e.       Sauminan Saud 14-Nov-2006, 11:00:30 WIB http://www.kabarindonesia.com
f.       http://www.sumenep.go.id
i.        http://www.radarbanjarmasin.com
Share this on your favourite network

0 komentar:

Posting Komentar

null
Like us on Facebook
Follow us on Twitter
Recommend us on Google Plus
Subscribe me on RSS